Ambil Serumen

  1. Membawa Kartu Identitas/ KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga/ KK
  3. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN

  1. Petugas melakukan cuci tangan terlebih dahulu
  2. Petugas mengidentifikasi keadaan serumen dengan memeriksa telinga
  3. Petugas menjelaskan tentang kondisi serumen dan prosedur tindakan
  4. Petugas menyiapkan dan dekatkan alat kesamping pasien
  5. Petugas memasang lampu tangan
  6. Petugas melakukan cuci tangan dan memakai handscon
  7. Petugas mulai membersihkan serumen telinga, jika serumen lunak,cair dan kental -->dibersihkan dengan aplikator hak, jika serumen padat dan lunak --> diberi tetes glyserin untuk melunakkan serumen, kemudian dibersihkan dengan aplikator hak
  8. Petugas membersihkan alat dan mencuci tangan
  9. Petugas melakukan dokumentasi tindakan

Tergantung tingkat kesulitan tindakan

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambil Serumen"