Pelayanan Kuusta

  1. Pasien membawa kartu identitas (KTP atau KK) saat pendaftatran
  2. Pasien membawa kartu identitas (KTP atau KK) saat pendaftatran, dan kartu BPJS (bila ada)

  1. a. pendaftaran diloket
  2. b. Pendilakukan anamnesa dan TTV
  3. c. konseling (termasuk memotivasi untuk kepatuhan minum obat) dan pengambilan obat 3 menit
  4. c. pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan fisik, kerokan kulit / sampel usap, pemeriksaan lab)10 menit

a. pendaftaran dan anamnesa 10 menit

b. pemeriksaan lanjutan 10 menit

c. konseling (termasuk memotivasi untuk kepatuhan minum obat) dan pengambilan obat 3 menit

d. penjelasan tentang obat (manfaat, cara minum, lama wakktu pengobatan, dsb) dan proses konsumsi obat untuk pertama kali 5 menit

Tidak dipungut biaya

Seluruh pasien kusta mendapatkan layanan pengobatan sesuai dengan standar

Telp/ fax: (0334) 610065

whatsapp/ telp: 0813-3126-8488

instagram: @puskesmassenduro_kab.lmj

facebook: Puskesmas Senduro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kuusta"