Pelayanan TBC

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  2. Apabila pada anamnese pasien didapatkan bahwa sudah menderita batuk lebih dari 2 minggu, maka pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaan BTA (laboratorium)
  3. Petugas memberikan rujukan internal ke laboratorium
  4. Apabila hasil tes BTA menunjukkan hasil positif 1, positif 2, positif 3, maka pasien diberikan pengobatan sesuai dengan kondisi pasien
  5. Apabila hasil tes BTA positif pada pasien kambuh atau putus berobat, maka diberikan pengobatan kategori 2
  6. Apabila hasil BTA negatif namun curiga TB, maka diberikan terapi antibiotik spectrum luas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan TBC dan Kusta

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"