Pemeriksaan USG

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di Poli KIA
  3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan pasien
  5. Petugas melakukan tindakan USG sesuai SOP
  6. Petugas memberikan KIE sesuai dengan hasil pemeriksaan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku KIA atau rekam medis pasien
  8. Petugas melakukan penilaian terhadap kondisi pasien apakah diperlukan rujukan internal (Poli Gizi, Laboratorium, Poli Umum)
  9. Pasien melakukan pembayaran di loket
  10. Pasien pulang

30 Menit

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan USG"