Pelayanan Curatage Digital

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  3. Dari hasil pemeriksaan pasien ditentukan apakah pasien memerlukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) atau rujukan
  4. Petugas memberikan penjelasan terkait tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien mengambil obat di ruang obat
  6. Pasien melakukan pembayaran administrasi

1 Jam

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Curatage Digital"