Pelayanan Persalinan Pathologi Pervaginam

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat
  3. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke Poli PONED
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas menegakan diagnosa dan menentukan tindakan yang diperlukan oleh pasien
  5. Petugas menjelaskan prosedur tindakan yang akan dilakukan
  6. Petugas memberikan asuhan keperawatan dan KIE kepada pasien atau keluarga pasien
  7. Keluarga pasien menyelesaikan adminsitrasi di loket pembayaran
  8. Pasien mengambil obat di ruang obat
  9. Pasien pulang

Waktu penyelesaian tergantung kesulitan tindakan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Pathologi Pervaginam"