Pelayanan Persalinan Normal

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke Poli Poned
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  4. Petugas menentukan kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau tidak
  5. Petugas melakukan tindakan persalinan sesuai dengan SOP
  6. Petugas memberikan asuhan keperawatan dan KIE, kemudia pasien di pindahkan ke ruang recovery
  7. Pasien menyelesaikan proses administrasi
  8. Pasien pulang

Waktu tergantung kesulitan dalam melakukan tindakan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Normal"