Pelayanan Pasang/ Cabut IUD

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas menentukan apakah pasien memerlukan pemeriksaan lanjut/ rujukan antar poli (Poli Rawat Jalan, Laboratorium, Poli Gizi, Ruang Obat, UGD, Rawat Inap)
  5. Petugas menjelaskan kepada pasien mengenai prosedur tindakan yang akan dilakukan
  6. Petugas memberikan KIE kepada pasien
  7. Pasien mengambil obat di ruang obat
  8. Pasien pulang

30 Menit

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasang/ Cabut IUD"