Pasang/ Cabut Implant

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Membawa buku KIA
  3. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien menuju Poli KIA-KB
  3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  5. Petugas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan
  6. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan SOP pemasangan implan
  7. Petugas menentukan diagnosis pasien apakah perlu dilakukan rujukan internal (Laboratorium, Poli Gizi, Poli Umum, Ruang obat)
  8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien
  9. Pasien mengambil obat di ruang obat
  10. Pasien pulang

30 Menit

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan KIA - KB

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasang/ Cabut Implant"