Pelayanan Pemasangan Oksigen

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien datang ke UGD atau Rujukan dari Poli
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan kondisi pasien
  3. Petugas menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan
  4. Petugas melakukan pemasangan infus sesuai dengan SOP
  5. Petugas melakukan pemantauan kondisi pasien, hasilnya dicatat dalam rekam medis pasien
  6. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan proses administrasi
  7. Petugas memberikan asuhan keperawatan atau KIE kepada pasien

10 Menit

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pemakaian oksigen/ jam Rp. 7.500
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasangan Oksigen"