Pelayanan EKG

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien datang ke UGD atau rujukan dari Poli
  2. Petugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran EKG sesuai dengan SOP
  5. Petugas mencatat hasil pengukuran dalam rekam medis pasien
  6. Petugas memberikan KIE kepada pasien atau keluarga pasien
  7. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi

15 Menit

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan EKG"