Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu BPJS

  1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya di ruang triase. Dilakukan oleh paramedis yang terlatih / dokter
  2. Petugas memilah Pasien menurut kegawatannya dengan memberi kode warna: P III adalah penderita tidak gawat dan tidak darurat (label hijau). Misalnya : Penderita Common Cold, penderita rawat jalan, abses, luka robek, Jika petugas memberikan label hijau, pasien ditempatkan di ruang nonbedah dan dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan serta penegakan diagnosis dan terapi P II adalah penderita yang kegawat daruratan masih tidak urgent (label kuning). Misalnya:Penderita Thypoid, Hipertensi,DM Jika petugas memberikan label kuning, petugas mempersiapkan proses terapi baik farmakologis maupun tindakan di unit tindakan P I adalah penderita gawat darurat (pasien dengan kondisi mengancam) (label merah). Misalnya : Penderita stroke trombosis, luka bakar, Apendisitis akut, KLL , CVA, IMA, asma bronkhiale, dll. Jika petugas memberikan label merah, petugas mempersiapkan alat stabilisasi sesuai yang dibutuhkan dan mempersiapkan proses rujukan P0 Adalah pasien meninggal. Di tandai dengan tidak terdapatnya pernafasan dan terabanya nadi. (label hitam)
  3. Petugas menentukan prioritas pelayanan pasien dengan urutan warna : P0-P I – PII – PIII
  4. Petugas memberikan label hitam, merah, hijau, kuning pada bagian depan rekam medis
  5. Petugas memberikan lembar Informed consent (penandatangan persetujuan tindakan) jika ada tindakan untuk diisi kepada keluarga pasien
  6. Petugas mengirim pasien dengan prioritas PIII ke Poli/ rawat jalan pada jam kerja

Waktu tersebut bukan berdasar kedatangan pasien, namun dikaji sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Triase Pasien

NUR FADILAH

081385171446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"