Pelayanan Koordinasi Musrenbang

  1. tidak ada

  1. Memberikan Arahan Kepada Kasubbid dan Staf untuk Menyusun Draft Jadwal dan Agenda Musrenbang
  2. Mengetik Draft Jadwal dan Agenda Musrenbang
  3. Memeriksa Draft Jadwal dan Agenda Musrenbang
  4. Menerima, dan Menelaah Draft Jadwal dan Agenda Musrenbang
  5. Menerima dan Memberikan Persetujuan Draft Jadwal dan Agenda Musrenbang
  6. Membuat Surat Edaran Pelaksanaan Musrenbang Pekon/Kelurahan dan Kecamatan
  7. Menyampaikan Surat Edaran Pelaksanaan Musrenbang Pekon/Kelurahan dan Kecamatan
  8. Pelaksanaan Musrenbang Pekon/Kelurahan
  9. Menerima Arahan dari Pimpinan Terkait Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
  10. Menyusun Informasi Pembangunan Kecamatan
  11. Memperbanyak Informasi Pembangunan Kecamatan
  12. Membuat Surat Permintaan Anggota Tim Pendamping Musrenbang Kecamatan Ke SKPD Terkait
  13. Megumpulkan Data Anggota Tim Pendamping Musrenbang Kecamatan Dari SKPD Terkait
  14. Membuat SK. Sekretaris Daerah tentang Tim Pendamping Musrenbang Kecamatan
  15. Menyampaikan SK. Sekretaris Daerah tentang Tim Pendamping Musrenbang Kecamatan Kepada Seluruh Anggota Tim
  16. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
  17. Persiapan Pelaksanaan Konsultasi Publik
  18. Pelaksanaan Konsultasi Publik
  19. Persiapan Pelaksanaan Forum Gabungan SKPD Kabupaten
  20. Pelaksanaan Forum Gabungan SKPD Kabupaten
  21. Rekapitulasi Hasil Pasca Musrenbang Kabupaten
  22. Pelaksanaan Forum Gabungan SKPD Provinsi
  23. Pelaksanaan Pra dan Musrenbangnas
  24. Mencatat, Mengagendakan, Mendistribusikan dan Mengarsipkan Dokumen Tahapan Pelaksanaan Musrenbang

Sesuai dengan SOP

Tidak dipungut biaya

Dokuumen Musrenbang

Bersifat Kooridnasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Koordinasi Musrenbang"