Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek)

  1. Surat Pengantar dari Lembaga Pendidikan / Dinas
  2. KTP pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. petugas menerima berkas dan membuat surat pengantar ke tempat penelitian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi surat Izin Penelitian Akademik

Rekomendasi Ijin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek)"