Proposal

  1. Proposal yang akan di sahkan beberapa rangkap dan di sahkan oleh para pemegang kewenangan

  1. Pemohon mengajukan proposal
  2. Petugas Meneliti Proposal sudah lengkap dan benar
  3. Proposal telah di verifiikasi dan lengkap
  4. Dimintakan pengesahan/persetujuan Pimpinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Proposal

Penandatanganan proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal"