Waktu pelayanan tergantung kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien
Pasien Umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas
pelayanan konsultasi gizi
Puskesmas Klakah
Jl. Gunung Ringgit No.58 Klakah, Lumajang. 67356
Email : puskesmasklakah@gmail.com
Telepon : (0334) 441118
Whatsapp : 081331565741
Instagram : puskesmas_klakah
Facebook : Puskesmas Klakah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store