Konsultasi Gizi

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran
  5. Telah diperiksa dan dirujuk oleh dokter di Poli Umum, Pemeriksaan ANC (KIA) maupun Poli Khusus.

  1. Pasien datang sendiri
  2. Petugas menerima rekam medik pasien.
  3. Petugas melakukan skrining dan anamnesa gizi pasien.
  4. Petugas memberikan intervensi gizi dengan menetapkan diet yang harus dijalankan.
  5. Petugas melakukan konseling dan berlangsung sesi tanya jawab dengan pasien.
  6. Pasien diberi leaflet.
  7. Pasien pulang.

Waktu pelayanan tergantung kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien

 

Pasien Umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021

Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

pelayanan konsultasi gizi

Puskesmas Klakah

Jl. Gunung Ringgit No.58 Klakah, Lumajang. 67356

Email : puskesmasklakah@gmail.com

Telepon : (0334) 441118

Whatsapp : 081331565741

Instagram : puskesmas_klakah

Facebook : Puskesmas Klakah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Gizi"