Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP dan KK Pemohon yang masih berlaku
  3. Fotocopi KTP Saksi-saksi
  4. Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp.10.000,-

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas memferivikasi berkas
  3. Berkas Lengkap dimintakan tanda tangan Camat dan di stampel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris"