Maksimal 14 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan dan disampaikan pejabat yang berwenang menghukum kepada Aparat Pemerintah desa yang bersangkutan
Penanganan:
1. Datang langsung
2. Surat
3. Faximile
4. email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store