Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. 1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan aparatur pemerintah desa yang melanggar ketentuan
  2. 2. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 adalah pelanggaran disiplin. dengan tidak mengurangiketentuan dalam peraturanperundang undangan pidana, aparatur pemerintah desa yang melakukan pelanggaran disiplin dijathi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum

  1. 1. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum sebagai,ana dimaksud dalam pasal 6.....wajib memeriksa lebih dahulu Aparat Pemerintah Desa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu
  2. 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan secara lisan, secara tertulis
  3. 3. PemeriksaanAparat Pemerintahan Desa yang disangka melakukan pelangggran disiplin dilakukan secara tertutup

Maksimal 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan disampaikan pejabat yang berwenang menghukum kepada Aparat Pemerintah desa yang bersangkutan

Penanganan:

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"