surat pengantar surat pindah

  1. Surat Pengantar Pindah Keluar
  2. FC KTP & KK Asli
  3. FC Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
  4. F1-29 (Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten
  5. F1-01 ( Bio Data )
  6. F-1.15 Permohonan KK Baru WNI

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Berkas yang sudah ditanda tangani diserahkan ke Operator SIAK untuk di input atau diproses
  4. Proses Input sudah selesai dilanjutkan dengan cetak SKPWNI
  5. SKPWNI sudah tercetak terus di tanda tangani oleh Kasubag/Kasi/Sekcam selanjutnya di cap dan diserahkan ke pemohon
  6. Mencetak KK baru setelah dikurangi anggota keluarga yang pindah.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Sjurat Pindah Keluar / Mutasi Penduduk 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"