Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikankepada Kepala Rutan sampai dengan pernyataankesediaan atau penolakan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum.
Tidak dipungut biaya
- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduandengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Rutan;
- Kepala UPT Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukanperbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Kepala Sub Seksi Registrasi
Dokter Madya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau