Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas klinik gigi melakukan anamnese, diagnosis dan pengkajian kesehatan gilut
  3. Jika sesuai indikasi, diberikan penjelasan tindakan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan tindakan pulpektomi kunjungan kedua dan seterusnya sesuai dengan SPO yang berlaku
  5. Pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan di klinik gig berupa pulpektomi kunjungan kedua dan seterusnya

Tindakan di klinik gig berupa pulpektomi kunjungan kedua dan seterusnya (perawatan jarigan pulpa samapi akar gigi dan korona gigi)
(Biaya untuk pasien umum, belum termasuk pendaftaran, dan obat-obatan)

Pulpektomi kunjungan kedua dan seterusnya (perawatan jarigan pulpa sampai akar gigi dan korona gigi)

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"