Pasang Infus

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Petugas menjelaskan prosedur yang akan dilakukan kepada pasien atau keluarga pasien
  2. Petugas melakukan prosedur tindakan pemasangan infus sesuai dengan SOP
  3. Petugas melakukan pemantauan kondisi pasien, dan mencatat setiap perkembangan di rekam medis

Waktu tergantung kesulitan melaksanakan tindakan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasang Infus"