Surat Pengantar Perceraian

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Menunjukkan KTP-el dan KK asli dan menyertakan fotocopinya Pemohon
  3. Fotocopi atau legalisir dokumen-dokumen resmi kutipan akta nikah/surat nikat/kutipan akta perkawinan
  4. Surat Pernyataan bermaterai rp. 10.000,- ditandatangani suami/istri serta orang tua /ayah mengetahui ketua RT/RW (Berdasar pengakuan bersangkutan dan/atau jika tidak diketahui keberadaannya ditandatangani mertua)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengajuan cerai atau cerai gugat kepada petugas

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perceraian

Pengajuan Cerai atau Gugat Cerai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perceraian"