- Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratandinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratandinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, KepalaKanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.- Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Lapasuntuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana dan Anak Pidana
- Publik menyampaikan pengaduan melalui saranayang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau DirektoratJenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada KepalaLapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahandalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Kepala Sub Seksi Registrasi
Dokter Madya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau