Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas klinik gigi melakukan anamnese, pengkajian kesehatan gigi dan mulut
  3. Jika sesuai indikasi, dilanjutkan penjelasan dan persetujuan tindakan
  4. Petugas melakukan tindakan pulpektomi sesuai dengan SPO yang berlaku
  5. Pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE

Tindakan pulpektomi kunjungan I/pertama (perawatan pulpa sampai akar gigi)

Biaya bagi pasien umum untuk tindakan pulpektomi kunjungan I/pertama (perawatan pulpa sampai akar gigi), biaya belum termasuk pendaftaran, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan

Tindakan pulpektomi kunjungan I/pertama (perawatan pulpa sampai akar gigi)pengambilan seluruh jaringan pulpa dari seluruh akar dan korona gigi.

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"