Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

  1. 1. Berita acara hasil dari penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
  2. 2. Surat permohonan rekomendasi P3D ke Kecamatan dari Kepala Desa untuk melakukan pelantikan perangkat desa terpilih

  1. 1. Kpla Desa mengajukan surat permohonan rekomendasi P3D ke Camat beserta lampiran Berita Acara hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
  2. 2. Camat mendisposisi ke Kasi Pemdes untuk di verifikasi dan Validasi
  3. 3. Kasi Pemdes membuat Surat Rekomendasi pelantikan kepada Kepala desa yang mengajukan yang ditanda tangani oleh Camat

Maksimal 2 hari dihitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pelantikan perangkat desa

Penanganan :

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximil

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa"