Rekomendasi Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Kepala Desa
  2. Berkas persyaratan nikah dari kantor desa
  3. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Foto copy Kartu Keluarga KK dan KTP pemohon
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. Foto copy Ijasah terakhir
  7. Fotocopy surat nikah orang tua

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengagendakan
  3. Jika pengajuan dan pelaksanaan Nikah kurang dari 10 dibuatkan Surat Dispensasi Nikah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

Legalisasi Rekomendasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"