Administrasi

  1. - Rekapitulasi Pajak Restoran OPD
  2. - Surat Tanda Setoran Pajak Makan dan Minum (STS)/Bukti Setoran Ke Rekening Kas Daerah Bank Lampung

  1. • Pemohon datang ke tempat pelayanan verifikasi Pajak restoran
  2. • Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas dan surat tanda setoran (STS)/bukti penyetoran pajak restoran dan melakukan peninjauan pada rekening kas daerah apakah sudah sesuai dengan nilai pajak yang tertera pada STS/bukti penyetoran pajak restoran
  3. • Petugas verifikasi mengisi buku register verifikasi berkas pajak Restoran pada OPD yang telah diverifikasi
  4. • Petugas verifikasi mengisi nilai pajak restoran sesuai rekapitulasi pajak restoran OPD pada form verifikasi pajak restoran dan membubuhi tanda tangan sebagai bukti telah diverifikasi
  5. • Petugas memberikan form verifikasi asli kepada pemohon
  6. • Menyerahkan Berkas Mutasi/Datang kepada pemohon

pemeriksaan :10 s.d menit (menyesuaikan banyaknya berkas)

pengambilan : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi pajak restoran OPD

via whatsapp: 082180798070

An. Dessi Mauliani, SE.MM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"