kartu Identitas Anak

  1. Foto copy Akta Kelahiran
  2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Pas foto 4 x 6 ( untuk anak usia 5 tahun keatas )

  1. Mengajukan Berkas FC Akta, KK, dan Foto 4x6
  2. Diproses ajukan data ke Ducapil Pusat untuk di prosess
  3. Prosess 1 hari kerja

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak dibawah usia 17 tahun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kartu Identitas Anak"