24 Jam
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak dibawah usia 17 tahun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store