Administrasi

  1. - Membawa KTP
  2. - Memiliki NPWPD
  3. - Mengisi buku agenda tamu
  4. - Mengisi Kuesioner

  1. • Datang ke tempat pelayanan informasi pajak daerah pada jam kerja
  2. • Petugas Pelayanan Informasi memberikan form tentang pajak daerah
  3. • Petugas pelayanan memberi edukasi tentang pajak daerah
  4. • Memberi printout penjelasan dan undang-undang tentang pajak daerah

10 s.d 20 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan informasi pajak daerah (edukasi terhadap masyarakat tentang pajak daerah)

via whatsapp : Dessi mauliani, SE.MM

Nomor : 082180798070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"