Rekomendasi Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Copy KTP
  2. NPWP
  3. TDU Pariwisata
  4. Sertifikat Usaha Pariwisata Terakreditasi
  5. Penunjukan Distributor/Penjualan
  6. Pakta Integritas
  7. NPPBKC (Nomor Pokok Barang Kena Cukai)

  1. Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan
  2. Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon
  3. Survey lapangan untuk mengetahui kelayakan lokasi dan fasilitas bangunan sesuai berkas perijinannya didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, jika memenuhi syarat maka berkas dapat dibuatkan rekomendasi
  4. Berkas rekomedasi dinaikkan kepada atasan untuk dimintakan pengesahan/ tanda tangan
  5. Penomoran surat rekomedasi dan penerbitan
  6. Penyerahan dokumen rekomendasi dan pengarsipan dokumen

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha Penjualan Minuman Beralkohol"