1. Jangka waktu penyelsaian Anak
- Pelaku Dewasa korban anak : 3 bulan
-Pelaku Anak korban Anak : 15 hari
2. Jangka waktu penyelesaian perempuan
- KDRT : 7 hari
3. Mediasi : 4 hari
Tidak dipungut biaya
Mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan hasil assesmen/psykologi korban
Telp/fax : -
SPAN : FAUZAN ABDUL ROHIM S,Pd
Email : badankbpptanggamus46@gmail.com
No.WA : 082281309947
Website : http://dinaspppakbtanggamus.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store