Pengaduan Masyarakat Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

  1. Berdasarkan pengaduan dan / informasi masyarakat

  1. menerima laporan/pengaduan dari masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung
  2. pelaksana menerima perintah dari KA.TU untuk mempersiapkan Administrasi tindak lanjut proses pengaduan masyarakat
  3. melakukan pengelolaan kasus korban untuk menentukan layanan/penanganan berikut nya yang dibutuhkan korban
  4. melakukan penjangkauan terhadap korban
  5. KA.UPTD menerima hasil laporan penjangkauan terhadap korban yang disampaikan oleh pendamping
  6. Kepala Dinas menerima hasil laporan penjangkauan terhadap korban yang disampaikan oleh pendamping dan KA.UPTD PPA
  7. KA.UPTD PPA melaksanakan printah Kepala Dinas agar berkoordinasi dengan tim profesi jika dibutuhkan
  8. Team UPTD berkoordinasi dengan Team profesi/konselor melakukan mediasi apabila tidak terjadi tindak pidana
  9. Team UPTD melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum lainnya terhadap korban dalam upaya pemulihan korban kekerasan
  10. KA.TU dan pendamping berkoordinasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan penanganan kasus/arsip

1. Jangka waktu penyelsaian Anak

- Pelaku Dewasa korban anak  : 3 bulan

-Pelaku Anak korban Anak       : 15 hari

2. Jangka waktu penyelesaian perempuan

- KDRT                                   : 7 hari

3. Mediasi                               : 4 hari

Tidak dipungut biaya

Mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan hasil assesmen/psykologi korban

Telp/fax : -

SPAN  : FAUZAN ABDUL ROHIM S,Pd

Email   : badankbpptanggamus46@gmail.com

No.WA : 082281309947

Website : http://dinaspppakbtanggamus.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)"