Administrasi

  1. A. Persyaratan Umum: 1. Surat Pengantar dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan; 2. Surat Keputusan tentang Keberadaan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten Tanggamus; 3. Melampirkan Salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri bagi Ormas yang struktur kepengurusannya berjenjang (skala Nasional) dan tidak Berbadan Hukum; 4. Melampirkan Salinan Salinan Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan bagi Ormas yang Berbadan Hukum dari Kemenkumham.
  2. B. Persyaratan Penunjang: 1. Melampirkan Salinan Akta Pendirian Perkumpulan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas; 2. Program Kerja Tahunan Ormas Tingkat Kabupaten Tanggamus; 3. Surat Keterangan Domisili Sekretariat/Kantor Ormas dari Kepala Pekon/Lurah, diketahui oleh Camat setempat; 4. Foto Sekretariat/Kantor tampak Papan Nama Ormas; 5. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua, Sekretaris, Bendahara Ormas (masing-masing 1 lembar); 6. Pas Foto Ketua, Sekretaris, Bendahara Ormas ukuran 4X6 berwarna (masing-masing 1 lembar); 7. Menandatangani surat pernyataan.

  1. 1. Pelapor dating ke tempat pelayanan dengan membawa Surat Pengantar dan kelengkapan berkas persyaratan Penerbitan STLK Ormas MULAI
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan Penerbitan STLK Ormas, dan mencetak draft STLK Ormas
  3. 3. Ka Sub Bid Ormas dan/atau Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas melakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan Penerbitan STLK Ormas untuk selanjutnya di paraf koordinasi
  4. 4. Disposisi Draft Surat Tanda LaporKeberadaan (STLK) Ormas untuk di Tanda Tangani Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus
  5. 5. Petugas mencatat nomor registrasi Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Ormas yang sudah di Tanda Tangani Kaban Kesbangpol, dan mengarsipkan berkas kelengkapan STLK Ormas.
  6. 6. Petugas menyerahkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Ormas Asli yang sudah di Tanda Tangani Kaban Kesbangpol kepadaPelapor SELESAI

  1. Pelaporan atau penyerahan berkas (5 – 10 menit)
  2. Verifikasi kelengkapan berkas (15 – 30 menit)
  3. Pengetikan dan Pencetakan Surat (15 - 30 menit)
  4. Paraf koordinasi dan Penandatanganan Surat (5 – 10 menit)
  5. Registrasi Surat (5 – 10 menit)
  6. Pengambilan Surat (5 menit)

 

*) Dalam kondisi normal jangka waktu penyelesaian pelayanan sekitar 45 – 95 menit)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan

1. Penerimaan (melalui Petugas Pelayanan)

2. Penyaluran Pengaduan (melalui Sekretaris)

3. Penelaahan dan Pengklarifikasian (melalui Bidang Terkait)

4. Penyelesaian Pengaduan (melalui Kepala Badan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-