*) Dalam kondisi normal jangka waktu penyelesaian pelayanan sekitar 45 – 95 menit)
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan
1. Penerimaan (melalui Petugas Pelayanan)
2. Penyaluran Pengaduan (melalui Sekretaris)
3. Penelaahan dan Pengklarifikasian (melalui Bidang Terkait)
4. Penyelesaian Pengaduan (melalui Kepala Badan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreVerifikasi Berkas Kelengkapan Persyaratan
VERIFIKASI BERKAS KELENGKAPAN PERSYARATAN
VERIFIKASI BERKAS KELENGKAPAN PELAYANAN
PETUGAS PENERIMA PERMOHONAN STLK ORMAS DAN SURAT KETERANGAN BAGI PARTAI
PETUGAS PENERIMA PERMOHONAN STLK ORMAS DAN SURAT KETERANGAN PARTAI