Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KK lama
  3. Formulir isian biodata penduduk
  4. Surat kehilangan (bagi yang kehilangan KK)
  5. Fotocopy surat nikah ( bagi yang ingin mecah KK )
  6. Fotocopy akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup)
  7. Fotocopy Akta kelahiran (bagi penambahan anggota baru)
  8. Fotocopy ijazah (bagi yang ingin memperbaharui tingkat pendidikan terakhir)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Menunggu Acc dari Ducapil Pusat -+ 5hari kerja

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"