Administrasi

  1. '- Surat Pengantar Permintaan SPD yang ditandatangani oleh Kepala OPD/ PA
  2. Surat Pernyataan Pengajuan SPD yang ditandatangani oleh Kepala OPD/ PA

  1. 1. Menerima disposisi Kepala Sub. Bagian Umum untuk di proses Permohonan SPD dari OPD/SKPD.
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan SPD
  3. 2. Memproses Permohonan SPD dari OPD/SKPD dengan mengagendakan pada register SPD dan melakukan Penginputan SPD Kemudian mencetak SPD.
  4. 3. Pelaksana Memeriksa dan memaraf SPD diteruskan Ke Kassubid
  5. 4. Kassubid Memeriksa dan memaraf SPD diteruskan Ke Kabid
  6. 5. Penandatanganan SPD oleh Kabid
  7. 6. Memilah dan Menyiapkan SPD yang akan diterima oleh OPD/SKPD - 1 berkas untuk Arsip SKPD/OPD Pemohon. - 1 berkas untuk Arsip Bidang Perbendaharaan - 1 berkas untuk di proses SP2D

2 hari (jaringan normal)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPD

Whatsapp Group perbendaharaan kabupaten tanggmus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"