Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati;

  1. A. Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Periode sebelumnya :
  2. 1. Berita Acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD
  3. 2. Foto Copy Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya
  4. 3. Naskah Pelantikan, dan
  5. 4. Berita Acara Pengangkatan Sumpah
  6. Syarat Tambahan :
  7. 1. Surat keterangan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dari lembaga yang berwenang dan atau surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan
  8. 2. Surat keterangan dari Pengadilan dan Nomor Register Perkara jika berstatus hukum Tersangka atau Terdakwa
  9. 3. Surat keterangan dari Pengadilan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jika berstatus Terpidana
  10. B. Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih :
  11. 1. Berita Acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD
  12. 2. Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
  13. 3. Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
  14. 4. Surat Keterangan dari Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak terdaftarnya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
  15. 5. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bila terdapat gugatan hasil perolehan suara dan pasangan calon lainnya
  16. 6. Surat KPU Kabupaten kepada DPRD terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
  17. 7. Surat Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya

  1. a. Biro Pemerintahan dan Otoda setda Provinsi bersurat kepada Bupati/Sekretaris Daerah perihal usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak. b. Surat pada poin 1a. dengan tembusan kepada DPRD. c. KPU menyampaikan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada DPRD.
  2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
  3. a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten. b. Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk percepatan kelengkapan persyaratan untuk diserahkan ke DPRD. c. Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda melaporkan hasilnya kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. d. Kepala Bagian Tata Pemerintahan meneruskan hasil dari KPU kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut.
  4. 4. DPRD memproses dan membuat surat usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur c.q Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi
  5. 5. Biro Pemerintahan dan Otoda setda Provinsi memverifikasi dan memproses lebih lanjut usulan dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri, dan menyerahkan hasil Keputusan Menteri tersebut kepada Bupati/Sekretaris Daerah dan Yang bersangkutan dengan Tembusan Ketua DPRD

  1. DPRD membuat surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, paling lama 5 (lima) hari setelah KPU Kabupaten menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati kepada DPRD;
  2. Pelayanan selesai paling lama 14 (empat belas) hari sejak diajukan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Perihal pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati;"