- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi Narapidana
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduandengan menyampaikan rekomendasi kepadaKepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atauDirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan DirekturJenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Kepala Sub Seksi Registrasi
Dokter Madya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau