Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. - Berkelakuan baik
  2. - Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. - Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
  4. - Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama - Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8) b. Telah membayar lunas denda c. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi i. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi. j. bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT; k. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : a) kedutaan besar/konsulat negara; dan b) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. l. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal

  1. - Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. - Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
  3. - TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. - Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
  5. - Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. - Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. - Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. - Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atauKejaksaan Agung dalam hal narapidanadipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yangberat,dan/ataukejahatantransnasionalterorganisasi lainnya b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agungdalam hal narapidana dipidana karenamelakukan tindak pidana narkotika danprekursor narkotika, psikotropika c) Kepolisian Negara Republik Indonesia,Kejaksaan Agung dan/atau KomisiPemberantasan Korupsi dalam hal narapidanadipidana karena melakukan tindak pidanakorupsi.
  9. - Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. - Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang : a. Agama b. Pertanian, c. Pendidikan dan Kebudayaan, d. Kesehatan, e. Kemanusiaan, f. Kebersihan, dan g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada h. masyarakat.
  10. - Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan

- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;


- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;


- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi Narapidana

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;


- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduandengan menyampaikan rekomendasi kepadaKepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atauDirjen
Pemasyarakatan;


- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan DirekturJenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;


- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store