Pelayanan Pencairan Insentif RT/RW

  1. Surat Permohonan Pencairan
  2. Kuitansi Penerimaan Uang
  3. Berita Acara Serah Terima Bantuan
  4. Fotocopy Rekening Desa

  1. Pengajuan proposal pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes)
  2. Verifikasi oleh Dispermasdes; ditindaklanjuti dengan mengajukan proposal ke BKUD untuk memperoleh SPP dan SPM
  3. BKUD mengirim insentif ke rekening Pemerintah Desa

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Insentif RT/RW

Kotak Saran, Dispermasdes

Telepon /Kontak PPTK Seksi Lembaga Kemasyarakatan dan  Adat Desa, Bidang Lembaga Kemasyaratan dan Ekonomi Desa, Dispermasdes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Insentif RT/RW"