Pelayanan Bersalin

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang ke puskesmas
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas menyimpulkan hasil pemeriksaan dan observasi
  4. jika, pasien belum waktunya persalinan, maka pasien dianjurkan untuk melakukan aktivitas fisik sesuai kemampuan
  5. jika, pasien sudah waktunya persalinan pasien dibantu untuk proses kelahiran, dan Inisiasi Menyusui Dini (IMD)
  6. Petugas memberikan edukasi, informasi tentang perwatan bayi
  7. Petugas memberikan resep obat dan vitamin
  8. Setelah 24 jam persalinan pasien dinyatakan sehat, diperbolehkan pulang

Waktu penyelesaian dlihat dari riwayat persalinan pasien 

Tujuh Ratus Ribu Rupiah 

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021.
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan ibu, anak, KB/IVA, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan capeng

Email : pkm.bades11@gmail.com

Telepon : 085649958043

Instagram : puskesmasbades

Facebook : Puskesmas Bades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bersalin "