Pendaftaran Merek

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP

  1. Pemohon mengajukan Permohonan
  2. Pemberian informasi oleh staf bidang pelayan hukum
  3. Pemohon melenkapi Administrasi
  4. Pemohon menyerahkan Kelengkapan Administrasi kepada staf di Bidang Pelayanan Hukum
  5. Pembayaran ke Bank
  6. Upload Berkas
  7. Pemeriksaan Formalitas
  8. Masa Publikasi
  9. Pemeriksaan Subtantif
  10. Sertifikasi
  11. Pengiriman sertifikat

6 Bulan

Rp. 1,800,000

Pendaftaran Merek

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh jalan Teuku Nyak Arief no 185 Jeulingke Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Merek"