Rekaman E-KTP Baru dilaksanakan selama 10-15 menit.
kemudian Data diajukan ke DUCAPIL Pusat.
menunggu Acc dari DUCAPIL Pusat selama 1x24jam.
E-KTP baru bisa dicetak setelah di Acc dari pusat.
Tidak dipungut biaya
KTP Elektrronik
jika selama 1x24 jam belum bisa dicetak data KTP yang diajukan belum di Acc dari DUCAPIL Pusat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store