Kenaikan Pangkat Reguler

  1. 1. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  2. 2. Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat
  3. Photo copy Karpeg
  4. Photo copy Konversi NIP
  5. Photo copy Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  6. Photo copy SK CPNS
  7. Photo copy SK PNS
  8. Photo copy SK Pangkat terakhir
  9. Photo copy Ijazah dan transkrip nilai (legalisir kampus/ sekolah bagi yang pertama kali naik pangkat)
  10. Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan
  11. Foto copy SK Pangkat terakhir atasan langsung
  12. Foto copy SK Jabatan terakhir atasan langsung

  1. 1. Kasubbag Kepegawaian masing-masing perangkat daerah menyampaikan usulan dan berkas kenaikan pangkat PNS ke BKPSDM Kota Payakumbuh;
  2. 2. Kepala BKPSDM mendisposisi surat pengantar ke Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian;
  3. 3. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian mendisposisi/menugaskan pegawai terkait melakukan pemeriksaan berkas;
  4. 4. Pegawai terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas kenaikan pangkat PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, melakukan pengentryan data elektronik dan pengusulan berkas elektronik PNS yang diusulkan kenaikan pangkat kedalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
  5. 5. Pegawai terkait melakukan pencetakan nota usul kenaikan pangkat PNS dari SAPK;
  6. 6. Penandatangan nota usul oleh pejabat yang berwenang, yaitu : • Golongan I/a sampai dengan III/c oleh Kepala BKPSDM; • Golongan III/d sampai dengan IV/a oleh Sekretaris Daerah; • Golongan IV/c keatas oleh Walikota Payakumbuh.
  7. 7. Pengiriman berkas kenaikan pangkat PNS ke BKD Provinsi Sumatera Barat untuk Golongan III/d keatas dan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk Golongan III/c kebawah;
  8. 8. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan BKN RI memeriksa berkas dan menerbitkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan;
  9. 9. BKPSDM melakukan pencetakan SK kenaikan pangkat PNS golongan III/d kebawah, BKD Provinsi Sumatera Barat melakukan pencetakan SK kenaikan pangkat PNS golongan IV/a dan IV/b dan BKN RI melakukan pencetakan SK kenaikan pangkat PNS golongan IV/c ketas;
  10. 10. Pegawai terkait membagikan petikan SK Kenaikan pangkat ke Kasubbag Kepegawaian masing-masing perangkat daerah.

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK KenaikanPangkat PNS

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Reguler "