Administrasi

  1. Surat Pengantar Pembuatan SKPP yang ditandatangani oleh Kepala OPD/ PA

  1. 1. Menerima disposisi Kepala Sub. Bagian Umum untuk di proses Permohonan Pembuatan SKPP OPD/SKPD.
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan SKPP
  3. 3.. Memproses Permohonan SKPP dari OPD/SKPD dengan mengagendakan pada register SKPP dan melakukan Pembuatan SKPP Kemudian mencetak SKPP.
  4. 4. Pelaksana Memeriksa dan memaraf SKPP diteruskan Ke Kassubid
  5. 5. Kassubid Memeriksa dan memaraf SKPP diteruskan Ke Kabid
  6. 6. Penandatanganan SKPP oleh Kabid
  7. 7. Memilah dan Menyiapkan SKPP yang akan diterima oleh OPD/SKPD - 1 berkas untuk Arsip SKPD/OPD Pemohon. - 1 berkas untuk Arsip Bidang Perbendaharaan - 1 berkas untuk Arsip Bendahara SKPD/OPD tempat yang baru (pindah tugas) - 1 berkas untuk Arsip TASPEN (pensiun)

2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKPP

via whatsapp : 085269555702

An. Isnaini, SE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"