Injeksi/pertindakan

  1. BPJS (KK, KTP, BPJS) NON BPJS (KTP)
  2. BPJS (KK, KTP, BPJS) NON BPJS (KTP)
  3. BPJS (KK, KTP, BPJS) NON BPJS (KTP)
  4. BPJS (KK, KTP, BPJS) NON BPJS (KTP)

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien rawat inap mengenai tindakan yang akan dilakukan
  3. Pasien datang ke Puskesmas
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien rawat inap mengenai tindakan yang akan dilakukan

5 Menit

Non BPJS bayar Rp 5.000, BPJS gratis

pelayanan unit gawat darurat (UGD)

Siti Samisatun Maulina
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Injeksi/pertindakan"