Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN

  1. petugas loket pendaftaran mengantar buku rawat jalan ke poli umum
  2. pasien menunggu di ruang tunggu, untuk menunggu panggilan
  3. pasien dilakukan pemeriksaan BB, TB, TTV dan di catat di rekam medis
  4. berdasarkan pemeriksaan awal dokter melakukan pemeriksaan lanjutan
  5. jika di perlukan pemeriksaan penunjang, dibuatkan pengantar ke unit terkait
  6. jika di perlukan consul ke unit lain atau RS, maka petugas poli umum memberikan rujukan internal atau eksternal
  7. dokter memberikan resep ke pasien untuk di ambil di apotik
  8. tindakan yang dilakukan di catat di dalam register rawat jalan
  9. pasien pulang

Waktu pelayanan tergantung jenis tindakan medis yang dilakukan

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Umum"