Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

  1. Mengisi formulir Pemohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  3. Fotokopi KTP/Passpor Pemohon/Penanggung Jawab;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pimpinan dan perusahaan (NPWP);
  5. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  6. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  7. Fotokopi tanda lunas PBB;
  8. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  9. Fotokopi Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha;
  10. Fotokopi Akna Notaris perusahaan yang berbadan Hukum;
  11. Fotokopi Izin Lokasi;
  12. Fotokopi Izin Mendirkan Bangunan (IMB);
  13. Fotokopi Dokumen Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. Laporan Neraca Perusahaan 2 Tahun Untuk perpanjangan izin.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita Acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

 Maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)"