Pembuatan Surat Ijin Perlawatan bagi Kelompok Kesenian

  1. 1. Surat Pengantar Desa
  2. 2. Surat Keterangan Ijin Lingkungan tempat tinggal pemohon
  3. 3. Foto copi KTP Penanggungjawab
  4. 4. Daftar Sususnan Pengurus/Pengelola Kelompok Kesenian

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonanan
  2. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas dan di registrasi
  3. 3. Petugas membuat Surat Ijin/Rekomendasi Perlawatan bagi Kelompok Kesenian untuk di tandatangani Camat dan diketahui Kormail Polsek

1 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin/Rekomendasi Perlawatan

Penanganan:

1. Langsung datang

2. Langsung Telepon

3. Surat

4. Kontak Saran

5. Faximile

6. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ijin Perlawatan bagi Kelompok Kesenian"