1 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin/Rekomendasi Perlawatan
Penanganan:
1. Langsung datang
2. Langsung Telepon
3. Surat
4. Kontak Saran
5. Faximile
6. Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store