Standar Pelayanan Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan Aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak atas Tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Ambil nomor Antrian loket pendaftaran berkas yang berada di depan pintu masuk, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Berikan seluruh persyaratan yang diperlukan, petugas akan memasukkan seluruh data kedalam aplikasi KKP ATR/BPN.
  3. Setelah semua data dimasukkan petugas akan memberikan lembar Surat Perintah Setor (SPS) kepada pengguna layanan, untuk segera dibayarkan sesuai dengan biaya pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan.
  4. Setelah SPS dibayarkan, maka pengguna layanan akan menerima lebar tanda terima dokumen sebagai tanda bukti untuk dapat mengambil produk layanan yang sudah selesai.
  5. Untuk mengambil produk yang sudah selesai, ambillah nomor antrian untuk loket pengambilan produk. Tunggu hingga petugas memanggil nomor antrian pengguna layanan.

1 Hari

Rp. 50.000 per Bidang Sertipikat

pencatatan sertipikat

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu

Jalan Abdul Aziz No.3, Rantauprapat, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengecekan Sertipikat"