Fasilitasi izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Bupati/Wakil Bupati

  1. 1. Surat Permohonan dari Bupati/Wakil Bupati yang ditujukan kepada Gubernur perihal izin Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye atau menjadi Juru Kampanye
  2. 2. Jadwal Kampanye
  3. 3. SK Tim Kampanye yang mencantumkan nama pemohon (Bupati/Wakil Bupati)

  1. Pengguna Layanan (pimpinan) menugaskan Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi pengajuan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur
  2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
  3. a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah meneruskan kepada Gubernur c.q Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk memproses permohonan izin cuti. c. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi memproses izin cuti dan memverifikasi kelengkapan berkas. Apabila permohonan izin disetujui oleh Gubernur, maka Surat izin Cuti akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi kepada Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  4. 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan menyerahkan Surat izin Cuti di Luar Tanggungan Negara dari Gubernur kepada Pimpinan (Bupati/Wakil Bupati)

  1. Gubernur mengeluarkan izin cuti di luar tanggungan negara paling lama 14 (empat belas) hari setelah permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap;
  2. Izin cuti di luar tanggungan negara selesai paling lama 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan perihal Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Surat izin cuti di luar tanggungan negara

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Bupati/Wakil Bupati"