Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Telah Selesai Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar dari atasan.
  2. Sekurang-Kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  3. SK Pangkat terakhir ( Copy leges )
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir ( copy leges )
  5. Ijazah D-III, S-1, S-2 + Transkrip nilai ( copy leges fakultas )
  6. SK Tugas Belajar ( Asli dan copy leges )
  7. SK Perpanjangan Tugas Belajar ( Asli dan copy leges ) bila ada
  8. Surat Pengaktifan kembali setelah selesai Pendidikan ( Asli dan copy leges )
  9. Surat Pembebasan dari Jabatan struktural / fungsional ( copy leges )
  10. Masing-masing dicopy rangkap 2 (dua) untuk usul gol.III/d ke bawah dan rangkap 3 (tiga) untuk usul go.IV/a keatas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

  1. Berkas Bahan Usulan Yang Sudah Siap, Pihak Sekolah Akan Menyerahkan Ke Pada Instansi Dinas Penidikan Dan Kebudayaan Tanggamus, Pihak Dinas Akan Memeriksa Semua Berkas Bahan Usulan Yang Sudah Sesuai dengan Ketentuan Syarat, Bahan yang sudah sesuai Akan Diserahkan Ke Instansi BKPSDM Tanggamus

Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Jadwal yang ditentukan (Januari) Priode April dan (Juli) untuk priode Oktober 

Tidak dipungut biaya

Pengusulan berkas kenaikan pangkat

1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Pilihan Karena Telah Selesai Tugas Belajar"